Dalam rangka pengakuan dan penghormatan Hak Asasi Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019, melaksanakan kegiatan pemantapan pelaksanaan Hak Asasi Manusia kepada pelaku HAM / Aparatur Pemerintah di wilayah. Adapun dalam pesan yang disampaikan Bapak Mahmud, S.Pd.,MM ( Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ) bahwa “ Dalam rangka memotivasi pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, untuk itu dalam mewujudkan Pacitan Kabupaten Peduli HAM Pemerintah Daerah bersama Aparat di wilayah untuk Mendukung dalam Pemenuham HAM Bagi setiap Warga Masyarakat. Pelaksana HAM adalah Para Pelaku Pemehuhan HAM, Pada pelayanan yang diberikan dari masing masing Tugas dan Fungsi Organisasi, misal Bagi Puskesmas Berikan Pelayanan dengan baik tidak boleh membedakan kaya dan miskin, jika terjadi pelantaran pasien maka itu pelanggaran HAM, di lembaga Pendidikan tidak boleh sekolah mengeluarkan anak didiknya jika terjadi itu juga dalam kategori pelanggaran Ham dll “.
Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Kebonagung, Arjosari, Tulakan Dan Sudimoro, Adapun Narasumber dalam kegiatan :
- Bakesbangpol : “ Kriteria Kabupaten Peduli HAM “
- Bagian Hukum dengan Materi “ Penerapan HAM bagi Apatur Pemerintah di Wilayah
- Polres Pacitan dengan Materi “ Perlindungan Perempuan dan Anak “
- Kejaksaan Pacitan dengan Materi “ Penegakan Pelanggaran Ham “