Dalam rangka menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh agama di wilayah Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik mengadakan kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama. Adapun dasar Kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006 dan Nomor : 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum kerukuanan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka pemberdayaan kepada tokoh agama di wilayah agar mampu membina dan memberdayakan Jama’ahnya dalam rangka peningkatan kerukunan umat beragama. Kegiatan di laksanakan di 4 wilayah Kecamatan yaitu Kec. Pacitan, Kebonagung, Ngadirojo dan Tulakan.
Dalam sambutannya kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan terima kasih kepada tokoh tokoh agama, masyarakat dan pemuda yang hadir karena atas kerjasamannya sehingga pacitan tetap adem ayem, kehidupan beragama yang komdusif.
Pada acara tersebut ketua FKUB juga menyampaikan terima kasih dan mengajak kepada Tokoh tokoh agama untuk tetap menjaga kerukunan dan mensukseskan pemilu bupati pada akhir tahun 2020.
Dokumentasi Kegiatan Pembinaan kerukunan Umat Beragama di Desa Kayen Kecamatan Pacitan
Dokumentasi Kegiatan Pembinaan kerukunan Umat Beragama di Desa Purwoasri Kecamatan Keboagung
Dokumentasi Kegiatan Pembinaan kerukunan Umat Beragama di Desa Cokrokembang Kecamatan Ngadirojo
Dokumentasi Kegiatan Pembinaan kerukunan Umat Beragama di Desa Kalikuning Kecamatan Tulakan