Segera; Kampung Pancasila di Pacitan
BAKESBANGPOL: Konflik horizontal seperti tawuran antar pelajar, antar pendukung sepak bola, antar masyarakat dengan latar belakang SARA dan lain sebagainya acap kali terjadi dan tersiar di media. Ini sekaligus mencerminkan berkurangnya pengamalan nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Nilai Pancasila sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 di alinea ke-4 merupakan dasar, ideologi, dan falsafah negara harus menjadi jiwa bagi kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
Sejarah singkat UUD 1945, pada saat Indonesia berbentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia Tahun 1950 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950.
Selama berlakunya UUDS Republik Indonesia Tahun 1950, terjadi dinamika nasional yang sangat cepat dikarenakan perubahan kabinet. Pada periode Tahun 1950-1959 tercatat 7 kali perubahan. Hal itu berdampak pada tarik ulur kepentingan partai politik, yang berujung pada gagalnya Konstituante dalam menyusun UUD baru. Oleh karena itu, Presiden Pertama Indonesia, Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan menerapkan kembali UUD 1945 tanpa perubahan sebagai konstitusi negara.
Sebagai upaya untuk menguatkan pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila, dibentuk Kampung Pancasila di 12 kecamatan di Kabupaten Pacitan, sesuai dengan instruksi Panglima Kodam V Brawijaya dengan tema “Brawijaya Merajut Keragaman dengan Pancasila”. Dalam hal ini Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji berharap Kampung Pancasila dapat menjadi contoh pengamalan Pancasila di masyarakat. (BakesbangpolPacitan/PemkabPacitan).
Обзор о дезинфекции в москве Дезинфекция в Москве. Статья о службе от насекомых.