“ Persyaratan Perizinan Rekomendasi Penelitian di Bakesbangpol Kabupaten Pacitan ”
Dasar Hukum:
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penertiban Rekomendasi Penelitian.
Tujuan: Memberikan Kemudahan dalam informasi persyaratan dan pelayanan Pemberian Izin Penelitian;
Ketentuan :
- Masa Berlaku 3 (tiga) bulan untuk S1 dan 6 (enam) bulan untuk S2 atau Lembaga
- Waktu Pelayanan 1 (satu) Jam Kerja.
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan izin penelitian di Bakesbangpol Kabupaten Pacitan :
Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Provinsi Jawa Timur Melakukan Penelitian di Jawa Timur
- Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
- Proposal (Foto Copy)
- Foto Copy Identitas/ KTP
- Formulir Izin Penelitian yang telah diisi
Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Provinsi Jawa Timur Melakukan Penelitian di Jawa Timur
- Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
- Proposal (Foto Copy)
- Foto Copy Identitas/ KTP
- Formulir Izin Penelitian yang telah diisi
Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Negeri Melakukan Penelitian di Jawa Timur
- Surat dari Dirjen Kesbang Pol Kemendagri di Jakarta (Asli)
- Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
- Paspor / Visa (Foto Copy)
- Identitas / KTP (Foto Copy)
- Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (Foto Copy)
- Proposal
Lembaga/PT Melakukan Penelitian di Jawa Timur
- Rekomendasi dari Dirjen Kesbang & Pol Kemendagri Jakarta (ASLI)
- Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
- Proposal (Foto Copy)
- Foto Copy Identitas/ KTP
- Formulir Izin Penelitian yang telah diisi
Formulir Izin Penelitian silahkan di unduh di bawah ini :
Informasi lebih lanjut, dapat hubungi kami melalui email : bakesbangpol@pacitankab.go.id dan kontak telp / WA yang bisa dihubungi terkait dengan surat rekomendasi penelitian : a.n. Joko Nursiswanto S.Kom (082 334 444 144) ; Heri Purwanto, S.H (082 143 144 603); Dwi Mardika, A.Md. Kep (087 759 717 880)
Catatan :
- Untuk pengambilan surat rekomendasi penelitian, harap membawa dokumen (hardcopy) asli yang telah dikirim ke email kami sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan rekomendasi penelitian. ( Bagi pemohon yang di wakilkan agar membawa surat kuasa )
- Untuk pengisian formulir permohonan rekomendasi penelitian/survey/magang, harap menggunakan huruf balok untuk menghindari kesalahan dalam entry data
- Pada masa pandemi saat ini pengurusan surat rekomendasi penelitian bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk pengurusan secara online berkas permohonan surat rekomendasi bisa disampaikan ke email kami : bakesbangpol@pacitankab.go.id dalam bentuk .rar/zip dengan format nama_pemohonan_instansiasal.rar