PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Pasal 7
Pelaksanaan penerbitan SKP dilakukan melalui tahapan:
- Pengajuan permohonan;
- Verifikasi dokumen persyaratan; dan
- Penandatanganan SKP ( Surat Keterangan Penelitian )
Pasal 8
- Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh peneliti dengan mengajukan permohonan SKP secara tertulis sesuai dengan ruang lingkup penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Permohonan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
- Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi
- Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha
- Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan
Pasal 9
Permohonan SKP ( Surat Keterangan Peneliti ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai dengan dokumen :
- Proposal penelitian dalam Bahasa Indonesia yang memuat :
- Latar belakang
- Maksud dan tujuan
- Ruang lingkup
- Jangka waktu penelitian
- Nama Peneliti
- Sasaran/target penelitian
- Metode Penelitian
- Lokasi Penelitian
- Hasil yang diharapkan dari penelitian
- Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
- identitas peneliti terhadap :
- Peneliti perseorangan meliputi fotocopy KTP dan pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 ( empat kali enam ) sebanyak 3 ( tiga ) lembar bagi ketua tim
- Badan usaha yaitu :
- Fotocopy KTP ketua tim
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 ( empat kali enam ) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim
- Fotocopy surat pengesahan sebagai badan hukum usaha
- Organisasi Kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu :
- Fotocopy KTP ketua tim
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 ( empat kali enam ) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim
- Fotocopy SKT ( Surat Keterangan Terdaftar )
- Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum yaitu :
- Fotocopy KTP ketua tim
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 ( empat kali enam ) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim
- Fotocopy surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan