Dalam rangka tertib administrasi Pembinaan Ormas di Kabupaten Pacitan :
Bagi Ormas yang Berbadan Hukum dan telah memperoleh SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tapi belum melaporkan keberadaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pacitan, agar melaporkan dengan melengkapi dokumen kepengurusan sebagai berikut :
- Surat permohonan telah berbadan hukum ( Kepada kepala Bakesbangpol Kab.Pacitan )
- FC Akte pendirian yang di keluarkan notaris yang memuat AD/RT
- FC Program Kerja
- FC SK Susunan Pengurus
- Bio data pengurus ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) di lampiri doto diri 4×6
- FC KTP Pengurus
- Surat keterangan domisili sekretariat dari Kepala Desa/kelurahan mengetahui Camat setempat
- Foto Sekretariat tampak depan yang memuat papan nama
- FC NPWP atas nama Ormas
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
- Surat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan
- FC SK KEMENKUMHAM
Catatan : Berkas dimaksud dapat dikirimkan kantor Badan Kesbangpol atau ke alamat email Bakesbangpol ( bakesbangpol@pacitankab.go.id ), selanjudnya akan di buatkan Surat Keterangan Tercatat. Info lebih lanjud dapat menghubungi kami a.n Endang Susilowati, S.Sos 0851 6278 1967
Bagi Ormas yang tidak berbadan hukum yang belum memiliki SKT, dapat megurus SKT ke Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pacitan, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Permohonan di tandatangani pendiri dan pengurus ormas
- Permohonan kepada Mendagri melalui Unit Layanan Administrasi Bakesbangpol
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- FC Akte pendirian yang di keluarkan notaris yang memuat AD/RT
- FC Program Kerja
- FC SK Susunan Pengurus
- Bio data pengurus ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) di lampiri doto diri 4×6
- FC KTP Pengurus
- Surat keterangan domisili sekretariat dari Kepala Desa/kelurahan mengetahui Camat setempat
- Foto Sekretariat tampak depan yang memuat papan nama
- FC NPWP atas nama Ormas
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
- Surat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan
- Melampirkan formulir isian data ormas
- Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai Politik
- Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, symbol atribut dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah.
- Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
- Rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
Catatan :
Info lebih lanjud dapat menghubungi kami a.n Endang Susilowati, S.Sos 0851 6278 1967
Bagi Ormas yang terjadi perubahan nama, bidang kegiata, Nomor Wajib Pajak, dan atau alamat ormas, dapat mengajukan perubahan SKT ke Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pacitan, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Permohonan di tandatangani pendiri dan pengurus ormas
- Permohonan kepada Mendagri melalui Unit Layanan Administrasi Bakesbangpol
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen
- FC Akte pendirian yang di keluarkan notaris yang memuat AD/RT
- FC Program Kerja
- FC SK Susunan Pengurus
- Bio data pengurus ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) di lampiri doto diri 4×6
- FC KTP Pengurus
- Surat keterangan domisili sekretariat dari Kepala Desa/kelurahan mengetahui Camat setempat
- Foto Sekretariat tampak depan yang memuat papan nama
- FC NPWP atas nama Ormas
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
- Surat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan
- Melampirkan formulir isian data ormas
Catatan :
Info lebih lanjud dapat menghubungi kami a.n Endang Susilowati, S.Sos 0851 6278 1967