
PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun. Kerja sama ini diwujudkan melalui kesepakatan bersama (MoU) terkait penyediaan tempat pelaksanaan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Pacitan.
Dengan adanya kerja sama ini, warga Pacitan yang berstatus sebagai klien pemasyarakatan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kota Madiun untuk memenuhi kewajiban lapor rutin. Layanan tersebut kini dapat dilakukan langsung di kantor Bakesbangpol Kabupaten Pacitan.
Turmudi, selaku Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pacitan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antar instansi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Pos Bapas di kantor kami, diharapkan dapat membantu efisiensi waktu dan biaya bagi warga yang sedang menjalani proses integrasi,” terangnya pada Kamis (12/02) lalu.
Sinergi ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Efektivitas Pengawasan: Memudahkan petugas Bapas dalam melakukan monitoring dan pembimbingan secara berkala.
- Efisiensi Masyarakat: Mengurangi beban akomodasi dan transportasi bagi klien yang tinggal di pelosok wilayah Pacitan.
- Optimalisasi Reintegrasi Sosial: Memastikan proses bimbingan berjalan lancar tanpa kendala jarak, sehingga klien dapat lebih fokus kembali ke masyarakat dengan positif.
Layanan wajib lapor di Pos Bapas Bakesbangpol Pacitan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara petugas pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Madiun dengan pihak Bakesbangpol, yaitu satu bulan sekali.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh warga yang berkepentingan, sekaligus sebagai komitmen daerah dalam mendukung penegakan hukum dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.
