SESUAI DENGAN Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di nyatakan bahwa ORMAS BERBADAN HUKUM DI NYATAKAN TERDAFTAR setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi menusia, selanjudnya Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum sebagaimana di maksud pengurus Ormas melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah Kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor yang menangani Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kemudian terbitkan Surat Keterangan Berbadan Hukum Bagi Organisasi Kemasyarakat di Wilayah Kabupaten Pacitan dengan persyaratan Sbb :
- Membawa Surat Pemohonan di tandatangani pendiri dan Pengurus Ormas
- Membawa Kelengkapan Dokumen terdiri dari :
- Fc SK badan Hukum Indonesia
- FC Akte pendirian yang di keluarkan notaris yang memuat AD/RT
- FC SK Susunan Pengurus
- Program Kerja
- Bio data pengurus ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) di lampiri foto diri 4 x 6
- Fc KTP Pengurus
- Surat keterangan domisili sekretariat dari Kepala Desa/kelurahan mengetahui Camat setempat
- Foto Sekretariat tampak depan yang memuat papan nama